بسم الله الرحمن الرحم
Seorang uskup agung di Inggris mengusulkan agar hukum Islam (syariah) bisa diterapkan di negara itu meskipun secara terbatas. Sebuah usulan yang dilandasi oleh niat baik: menghentikan kebencian terhadap Islam lewat sebuah “konstruksi yang akomodatif”. Usulan sang uskup mendapat penentangan dari banyak warga Inggris yang mayoritas beragama Nasrani, tentu saja.
ROWAN Williams nama uskup itu, bukan hanya Uskup Gereja Anglikan dari Centerbury, Inggris tapi dia adalah juga pemimpin komune gereja Anglikan di seluruh dunia yang ditaksir memiliki 80 juta jemaah. Dalam sebuah kuliah umum yang tak disebutkan tempat dan waktunya, sang Uskup mengusulkan sebuah ide kontroversial: penerapan hukum Islam di Inggris. Uskup juga mengulangi pernyataannya dalam sebuah wawancara radio, bahwa penerapan hukum Islam tertentu sudah lama dikenal oleh warga Inggris dan berada di bawah hukum Inggris (baca “What role for sharia in the West?”, the Economist, 9 Februari 200 8)
Uskup kemudian mengusulkan agar sebagian dari hukum Islam itu dimasukkan ke dalam sistem hukum Inggris. Tujuannya agar umat Islam memiliki alternatif persidangan hukum yang akan bisa diterapkan kepada mereka di luar pengadilan sekuler. Uskup menyebutnya sebagai “yurisdiksi majemuk” yang bisa memberi kebebasan kepada umat Islam menyelesaikan sengketa mereka melalui penerapan syariah. Ia mengatakan, “Tanpa pengakuan resmi seperti ini umat Islam akan terasing dari masyarakat” (lihat “Shariah tak dapat dicegah,” BBC Indonesia.com, 7 Februari 2008).
Usul kontroversial Uskup Williams tentu saja mendapat penentangan keras dari warga Inggris yang mayoritas beragama Nasrani. Harian terkemuka di Inggris the Sun bahkan menulis usulan Uskup itu dengan judul provokatif “Williams: Kemenangan bagi Teroris” (lihat “Williams: Victory for terrorism”, the Sun, 8 Februari 2008). Tulisan itu bahkan disertai dengan beberapa artikel yang menjelaskan tentang bahayanya Islam. Lebih daripada itu, semua partai politik Inggris juga mengkritik keras ide Uskup Williams dengan menyebutkan bahwa sistem syariah tidak akan pernah menggantikan hukum Inggris.
Jumlah umat Muslim di Inggris saat ini ditaksir mencapai 2 juta orang. Mereka sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di Inggris dan hal itu sudah berlangsung sejak lama. Menurut David Triesman, Lord Triesman of Tottenham persinggungan Inggris dengan Islam bukan sesuatu hal baru karena Muslim sudah menjadi bagian integral dari Inggris dan cara hidup, baik di dalam maupun di luar Inggris, selama berabad-abad.
British Museum di London bahkan menyimpan koin emas dari abad kedelapan yang diterbitkan oleh Raja Offa dari Mercia dengan tulisan Arab tercetak di kedua sisinya. Tak ada yang benar-benar tahu mengapa Offa menyertakan teks Arab di sebuah koin, tetapi hal itu menurut Triesman menunjukkan hubungan yang paling pertama diketahui antara Inggris dan dunia Islam (lihat “Muslim di Inggris, Bagian Penting Masyarakat Multikultural”, Center for Moderate Muslim Indonesia, 27 Juni 2006)
Kontak antara peradaban Islam yang maju dan beradab dengan Barat yang saat itu miskin dan terbelakang selama Abad Pertengahan telah mewariskan tradisi keilmuan dan filsafat yang kaya, universitas-universitas, kemajuan di bidang pengobatan, matematika, dan banyak keuntungan lain yang tidak terhitung bagi negara-negara Eropa dan Inggris khususnya, yang kemudian memicu era renaissance (era pencerahan) dan membawa Eropa perlahan-lahan keluar dari Abad Kegelapan.
Triesman juga mengatakan bahwa dewasa ini, kaum Muslim Inggris penting artinya bagi kehidupan politik, bisnis, dan sosial di Inggris. Semakin banyak jumlah orang Muslim di angkatan bersenjata, kepolisian, dan parlemen. Sebagai contoh, ada empat orang Muslim anggota parlemen (MP), lima orang Muslim anggota Majelis Tinggi (House of Lords), satu orang Muslim anggota MEP (Parlemen Eropa) dan lebih dari 200 orang konselor Muslim. Mereka berada pada kedudukan tersebut, yang memiliki pengaruh besar— karena keterampilan, bakat, dan komitmen mereka untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan lebih adil bagi semua orang.
Kaum Muslim Inggris, tentunya, menikmati berbagai manfaat pendidikan, perlindungan kesehatan, demokrasi, kemerdekaan beribadah, kesetaraan gender, toleransi, dan kesempatan yang sama seperti rakyat Inggris lain. Kebijakan pemerintah adalah membantu orang yang tidak berasal dari Inggris untuk menyatu ke dalam masyarakat kita, sambil tetap mendorong mereka untuk mempertahankan identitas budaya mereka jika itu yang mereka inginkan. Inggris adalah tempat yang lebih baik, lebih menarik, dan lebih kaya karena keragaman ini dan membicarakan “kebudayaan Inggris” belakangan ini tidak akan banyak berarti tanpa mengacu kepada kebhinekaan pengaruh-pengaruh budaya dan etnis yang membentuk masyarakat Inggris (lihat “Kaum Muslim di Inggris–Kunci Masyarakat Modern dan Multikultural Kami,”Kantor Berita Common Ground, 7 Juli 2006).
Berdasarkan hukum Inggris, sejauh ini setiap orang dapat mencari cara menyelesaikan satu masalah di depan pihak ketiga, jika kedua belah pihak sepakat untuk melakukan proses semacam itu. Orang Yahudi misalnya, bisa dan dibolehkan menyelesaikan sengketa antara mereka menurut aturan hukum Yahudi. Dalam kasus hukum Islam, yang dimaksud oleh Uskup Williams sebenarnya menyangkut aspek kecil, yaitu masalah perdata dan berlaku hanya di kalangan umat Muslim Inggris. Aspek perdata itu antara lain menyangkut keluarga Muslim, perkawinan, perceraian, warisan, hak pengasuhan anak dan sebagainya. “Saya rasa umat Islam merasa senang karena pemerintah mengizinkan masalah perdata diselesaikan berdasarkan hukum yang mereka yakini,” kata Mohammed Shafiq, direktur Ramadhan Foundation, menanggapi usul Uskup Williams
Persoalannya Inggris seperti halnya banyak negara barat telanjur paranoid terhadap orang Muslim dan Islam menyusul serangan 11 September 2001. Lebih celaka lagi, karena Inggris kemudian juga mengalami serangan bom yang dianggap berasal dari jaringan teroris berakar Islam pada 2005. Serangan bunuh diri oleh empat Muslim Inggris tiga tahun silam itulah yang lalu menimbulkan debat publik tentang bagaimana cara terbaik melakukan integrasi sekitar dua juta umat Islam di Inggris.
“Hukum Inggris didasarkan pada nilai-nilai Inggris,” kata juru bicara PM Inggris, Gordon Brown. Tak lupa dia menambahkan, bahwa hukum Islam tidak bisa digunakan oleh orang-orang Islam di Inggris untuk melanggar konstitusi Inggris.
Singkat kata publik Inggris masih memandang Islam sebagai sebuah ancaman bagi kebebasan dan demokrasi, kendati pengetahuan mereka terhadap Islam dan orang Islam niscaya sangat terbatas kecuali cerita tentang serangan bom diri dan sebagainya, yang justru paling sering dibesar-besarkan oleh pers mereka sebagai perilaku ajaran Islam. Usulan Uskup Williams karena itu mestinya disikapi sebagai usaha untuk mengenalkan Islam yang lebih utuh kepada publik Inggris. Dalam istilah Mohammed Shafiq, komentar Dr Williams itu adalah usaha “menekankan upaya dua agama besar kita untuk membangun rasa saling menghargai dan toleransi.”
0 komentar:
Posting Komentar