Bagaimana Hukum Shalat Dipimpin Ahli Bid'ah ?

بسم الله الرحمن الرحم

Al-Imam al Bukhari membuat sebuah bab berjudul:
"Keimaman Seorang yang Terlibat Fitnah dan Seorang Ahli Bid'ah"
Lalu beliau menyebutkan riwayat,
عَنْ عُبَيْدِاللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ خِيَارٍ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِي اللَّهم عَنْهم وَهُوَ مَحْصُورٌ فَقَالَ إِنَّكَ إِمَامُ عَامَّةٍ وَنَزَلَ بِكَ مَا نَرَى وَيُصَلِّي لَنَا إِمَامُ فِتْنَةٍ وَنَتَحَرَّجُ فَقَالَ الصَّلَاةُ أَحْسَنُ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ فَإِذَا أَحْسَنَ النَّاسُ فَأَحْسِنْ مَعَهُمْ وَإِذَا أَسَاءُوا فَاجْتَنِبْ إِسَاءَتَهُمْ
Dari 'Ubaidullah bin 'Adi bahwa beliau masuk menemui 'Utsman bin 'Affan saat beliau dikepung maka ia mengatakan: Sesungguhnya engkau adalah imam jama'ah, dan telah menimpamu apa yang kami lihat dan (sekarang yang) mengimami kami adalah imam fitnah , kami merasa takut berdosa. Maka 'Utsaman berkata: Shalat adalah sebaik-baik apa yang dilakukan oleh manusia, maka jika mereka berbuat baik, berbuat baiklah bersama mereka dan jika mereka berbuat jelek maka jauhilah kejelekan mereka. [Shahih, HR Al Bukhari. lihat fathul bari :2/188 no: 695]

Ibnu Abi Zamaniin meriwayatkan dari Syabib ia mengatakan: Bahwa Najdah Al Haruri (orang khowarij) bersama teman-temannya datang (ke Makkah) maka ia melakukan perjanjian damai dengan Ibnu Zubair (yang menguasai Makkah saat itu, pent) lalu ia (Najdah) mengimami orang-orang selama sehari semalam dan Ibnu Az-Zubair sehari semalam, maka Ibnu Umar shalat di belakang mereka berdua, Sehingga seseorang mengkritik Ibnu Umar lantas beliau menjawab: Kalau mereka menyeru, 'Mari kepada amal yang baik', maka kita menyambutnya, dan jika mereka menyeru, 'Mari kita bunuh jiwa', maka kami mengatakan: Tidak!!. Dan beliau mengeraskan suaranya ['Usulussunnah karya Ibnu Abi Zamanin :3/1003 dinukil dari Mauqif ahlissunah, dan Al-Baihaqi meriwayatkan yang semakna: 3/122 dalam As-Sunanul kubra]

Ibnu Hazm mengatakan: Kami tidak mengetahui seorangpun dari sahabat berhalangan untuk shalat dibelakan Al-Mukhtar, Ubaidullah bin Ziyad dan Al-Hajjaj dan tiada orang fasiq yang lebih fasiq dari mereka. Allah telah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong menolonglah kalian pada kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong pada perbuatan dosa dan permusuhan"
[Al Maidah:2] [Al Muhalla:4/302 dinukil dari dari Mauqif Ahlissunnah:1/351-352]

Ibnu Taimiyyah mengatakan: Adalah Abdullah Ibnu 'Umar dan selain beliau dari kalangan sahabat, shalat di belakang Najdah Al Haruri (seorang berpemahaman bid’ah khawarij) [Minhajussnnah:5/247 Mauqif:1/352]

'Umair bin Hani mengatakan: Aku melihat Ibnu 'Umar, Ibnu Zubair, Najdah, dan Al Hajjaj, maka Ibnu Umar mengatakan: Mereka (penduduk Makkah yang berperang) berjatuhan dalam neraka sebagaimana lalat jatuh ke dalam kuah. Tapi jika beliau mendengar seorang muadzin, beliau cepat-cepat menuju kepadanya -yakni muadzin mereka- lalu shalat bersama mereka [Al Mushonnaf karya Abdurrazzaq:2/387 As Sunanul Kubra, Al Baihaqi:3/122]

Abdul Karim Al Bakka': Saya mendapati sepuluh dari sahabat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam semuanya shalat di belakang imam yang jahat [Sunan Al Kubra:3/122 dan Al Bukhari dalam tarikhnya, lihat Fathul Bari karya Ibnu rajab:4/183]

Nafi' mengatakan: Bahwa Ibnu 'Umar menyendiri ke Mina saat pertempuran antara Ibnu Zubair dengan Hajjaj di Mina, lalu ia shalat di belakang Hajjaj. [Sunan Al Kubra:3/121]

Ibnu 'Umar shalat di belakang Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqafi demikian pula Anas bin Malik shalat di belakangnya [Al Bukhari, lihat Syarah At Thahawiyah:374]

Demikian riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam yang membuktikan bahwa mereka shalat di belakang ahli bid'ah atau orang fasiq yang sekelas Hajjaj bin Yusuf selama mereka belum kafir.

Riwayat dari Tabi'in
Ja'far bin Barqon mengatakan: Saya bertanya kepada Maimun bin Mihran tentang shalat di belakang seseorang yang disebut khawarij, ia menjawab: 'Sesungguhnya engkau shalat bukan karena orang itu tapi karena Allah, dulu kami shalat di belakang Al Hajjaj padahal dia haruri azraqi (orang khawarij)'. Lalu aku memandangnya. Maka beliaupun berkata: 'Dia adalah yang kamu selisihi pendapatnya ia menganggapmu kafir dan menghalalkan darahmu, dan Hajjaj dulu semacam itu' [Fathul Bari, Ibnu rajab:4/183]

Al Hasan Al Basri ditanya tentang shalat di belakang ahli bid'ah maka beliau menjawab: Shalatlah, dan bid'ahnya ditangung imam itu sendiri [HR. Al Bukhari secara mu'alaq dan Sa'id bin Manshur dinukil dalam Fathul Bari:4/182 karya Ibnu Rajab dan Fathul Bari, Ibnu Hajar :2/188]
Al A'masy mengatakan: Adalah murid-murid besar Ibnu Mas'ud shalat jum'at bersama Al Mukhtar dan mereka mengharap pahala dari perbuatan itu. [Usulussunah karya Ibnu Abi Zamanin:3/1004 dinukil dari Mauqif Ahlissunnah]

Seseorang berkata kepada Al Hasan Al Bashri: Datang seseorang dari Khawarij mengimami kami, apakah kami shalat di belakangnya? Beliau menjawab: Ya, telah ada yang lebih jelek darinya mengimami orang-orang. [Usulussunah karya Ibnu Abi Zamanin:3/1005]
Qotadah mengatakan: Saya bertanya kepada Said Ibnu Al Musayyib: Apakah kita boleh shalat di belakang Al Hajjaj? Ia menjawab: Kami sungguh akan shalat di belakang orang yang lebih jelek darinya.
Inilah beberapa riwayat dari tabi'in yang sejalan dengan apa yang dilakukan para sahabat.
Selanjutnya dalam masalah ini kita perlu meninjau kepada dua keadaan:
Pertama: ketika tidak mungkin berjama'ah kecuali di belakang mereka, seperti pada shalat jum'at, khususnya jaman dulu yang sangat terbatas pelaksanaannya, atau shalat ied atau bahkan shalat lima waktu.
Kedua: ketika mungkin melaksanakan jama'ah di belakang selain mereka dari kalangan ahlussunnah dan tidak mengakibatkan makmum meninggalkan jama’ah.
Keadaan pertama, kondisi seperti itu justru harus shalat di belakang mereka, karena jika tidak berarti akan menimbulkan hilangnya shalat berjama'ah. Sebagaimana kita lihat pada sebagian riwayat-riwayat di atas dari para sahabat dan tabi'in yang menunjukkan demikian. Bahkan yang sengaja meninggalkannya justru dianggap oleh para ulama sebagai ahli bid'ah.

Ibnu Taimiyyah mengatakan:
(…Seandainya makmum mengetahui bahwa imamnya seorang ahli bid'ah dan mengajak kepada bid'ahnya atau seorang fasiq yang menampakkan kefasikannya sedang dia adalah imam rawatib yang tidak mungkin shalat kecuali di belakangnya seperti imam shalat jum'at dan dua hari raya dan imam di shalat haji di Arafah dan semacamnya maka makmum hendaknya shalat di belakangnya, (demikian) menurut mayoritas ulama' salaf dan khalaf (belakangan) dan itu adalah madzhab Asy Syafi'i, Ahmad dan yang lainya …Dan barangsiapa meninggalkan shalat jum'at dan jama'ah di belakang imam yang fajir/jahat maka dia adalah ahli bid'ah menurut imam Ahmad dan yang lainya dari kalangan imam ahlussunnah… [Al Fatawa:23/352-354]
juga beliau mengatakan: (…Adapun shalat di belakang imam ahli bid'ah maka masalah ini ada perselisihan ulama di dalamnya dan ada perinciannya.

Jika tidak ia dapatkan imam selainnya seperti shalat jum'at yang tidak didirikan kecuali di satu tempat, dua hari raya dan shalat-shalat saat pelaksanaan haji di belakang imam musim haji maka yang semacam ini tetap dilakukan di belakang orang yang baik dan orang yang fajir/jahat dengan kesepakatan Ahlussunnah wal Jama'ah. Dan yang meninggalkan shalat semacam ini di belakang para imam hanyalah ahli bid'ah seperti orang-orang Rafidhah/Syi'ah dan yang sejenisnya…[Al Fatawa:23/355]
Katanya juga : (…Oleh karenanya orang-orang yang meninggalkan jum'at dan jama'ah di belakang para imam yang jahat secara mutlak terangap -menurut ulama salaf dan para imam- sebagai ahli bid'ah …..[Al Fatawa:23/343-344]

Tapi, Apakah Shalatnya Dianggap Sah dan Tidak Perlu Diulangi?

Ibnu Taimiyyah mengatakan:
(…Yang benar adalah hendaknya ia melakukan shalat itu dan tidak mengulanginya, karena para sahabat, mereka shalat jum'at dan jama'ah di belakang para pimpinan yang fajir/jahat dan mereka tidak mengulanginya sebagaimana Ibnu Umar shalat di belakang Al Hajjaj, demikian pula Ibnu Mas'ud dan yang lainya shalat di belakang Al Walid bin 'Uqbah padahal dia saat itu minum khamr…dan dalam shahih Al Bukhari bahwa Utsman saat beliau dikepung maka seseorang mengatakan: Sesungguhnya Engkau adalah Imam jama'ah dan telah menimpamu apa yang kami lihat dan (sekarang) mengimami kami imam (pimpinan) fitnah, kami merasa takut berdosa. Maka 'Utsman berkata: ‘Sholat adalah sebaik-baik apa yang dilakukan oleh manusia maka jika manusia berbuat baik, berbuat baiklah bersama mereka dan jika meraka berbuat jelek maka jauhilah kejelekan mereka’.
Dan yang semacam ini banyak.
Dan orang yang fasiq dan mubtadi' shalatnya itu sendiri sah …[Al Fatawa:23/352-354]
Adapun jika tidak mungkin shalat kecuali di belakangnya seperti jum'at maka shalatnya (tentu juga) tidak perlu diulangi, dan mengulanginya adalah termasuk perbuatan ahli bid'ah) [Al Fatawa:23/343-344]

Ibnu Qudamah juga mengatakan: Wajib sholat jum'at dan menuju kepadanya, sama saja apakah yang mendirikannya itu seorang ahlussunnah atau ahli bid'ah, atau seorang yang adil/sholih maupun fasiq, imam Ahmad telah menyebutkan demikian…dan saya tidak ketahui dalam masalah ini ada khilaf (beda pendapat) antara para ulama. Dalilnya dalam masalah ini adalah keumuman firman Allah ta'ala:
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Jika kalian diseru untuk shalat dari hari jum'at maka menujulah kepada dzikrullah dan tinggalkan jual beli" [Al Jumu'ah ayat:9]….Dan juga ijma' para shahabat, karena sesungguhnya Abdullah bin Umar dan yang lainnya dari para sahabat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam mengikuti shalat jum'at di belakang Al Hajjaj dan yang sejenisnya, dan tidak terdengar dari para sahabat seorangpun dari mereka yang tidak mengikutinya. Abdulah bin Hudzail mengatakan: Kami saling mengingatkan tentang jum'at di masa Al Mukhtar, maka mereka bersepakat untuk mendatanginya, adapun perbuatan dustanya itu dia tanggung sendiri, dan karena jum'at itu adalah termasuk syi'ar agama yang tampak jelas serta yang mengurusinya adalah para penguasa atau yang diwakilkannya, maka tidak melakukan shalat jum'at di belakang orang yang semacam ini sifatnya akan berakibat lenyapnya shalat jum'at [Al-Mughni:3/169-170]

Ibnu Abil 'Izz Al Hanafi mengatakan: Barangsiapa yang meninggakan shalat jum'at dan jama'ah di belakang Imam yang fajir/jahat maka dia mubtadi' (ahli bid'ah) menurut mayoritas para ulama. Yang benar ia tetap shalat dan tidak mengulanginya [Syarah Ath Thahawiyah:374]


Adapun keadaan kedua, yaitu saat mungkinnya shalat di belakang selain mereka yaitu di belakang imam yang adil/shalih dari ahlussunnah maka para imam bersepakat tetang kemakruhan shalat di belakang mubtadi'/ahli bid'ah. [Mauqif Ahlissunnah 1/360]

Pendapat Empat Madzhab
Madzhab Hanafi:
Dalam kitab Badai'ushona-i' disebutkan: Keimamam ahli bid'ah makruh hal itu telah disebutkan oleh Abu Yusuf, dalam 'al Amali' beliau katakan: Saya tidak suka kalau imam itu pelaku bid'ah karena manusia tidak suka shalat di belakangnya.
Tapi apakah boleh shalat di belakangnya? Sebagian guru kami mengatakan tidak boleh. Dalam kitab Al Muntaqa disebutkan sebuah riwayat dari Abu Hanifah bahwa beliau bependapat tidak boleh shalat dibelakan ahli bid'ah.
Yang benar bahwa jika bid'ahnya membuatnya kafir maka tidak boleh. Kalau tidak membuatnya kafir maka boleh namun tetap makruh. [Bada'iushana'i', Al Kasani:1/387]

Madzhab Maliki
Dalam salah satu riwayat dari Imam Malik disebutkan: …Imam Malik mengatakan: Kalau dia shalat maka tidak perlu mengulangi.
[Al Mi'yarul Mu'rib:2/338 dinukil dari Mauqif ahlissunnah:1/362]

Madzhab Asy Syafi'i:
Imam Nawawi mengatakan: Orang-orang yang semadzhab dengan kami mengatakan shalat di belakang orang yang fasiq sah tidak haram akan tetapi makruh demikian pula dimakruhkan di belakang ahli bid'ah yang belum dikafirkan dengan bid'ahnya dan tetap sah …Dan nash ucapan Asy Syafi'i dalam 'al mukhtashor' menunjukan kemakruhan shalat di belakang fasiq dan mubtadi' tapi kalau melakukannya tetap sah. [Al Majmu':4/150]
Ibnu Qudamah mengatakan: Al Hasan Abu Ja'far dan Asy Syafi'i membolehkan shalat dibelakan ahli bid'ah…dan karena dia (ahli bid'ah) adalah seseorang yang shalatnya sah maka bermakmum di belakangnyapun sah seperti yang lainnya [Al Mughni:3/18 lihat pula Mughni Al Labib:1/242 ]

Madzhab Hanbali:
Ibnu Qudamah mengatakan: Adapun shalat jum'at dan 'ied maka boleh shalat di belakang mereka. Dulu imam Ahmad shalat di belakang mu'tazilah demikian pula para imam semasa beliau. [Al Mughni:3/22]
Dari imam Ahmad ada sebuah riwayat yaitu bahwa shalat di belakang orang fasiq boleh [Al Mughni:3/20]

Sandainya Tetap Sholat di Belakangnya, Apakah Shalatnya Sah atau Tidak?
Dalam hal ini ada dua pendapat, Ibnu Taimiyyah menerangkan:
(… Adapun jika mungkin melakukan jum'at atau jama'ah di belakang imam yang baik maka itu lebih baik dari pada melakukannya di belakang orang yang fajir/jahat. Saat itu jika ia (tetap) shalat di belakang orang fajir/jahat tanpa ada udzur, maka masalah ini adalah lahan berijtihadnya para ulama.
Diantara mereka ada yang mengatakan: Ia harus mengulangi karena ia telah melakukan sesuatu yang tidak disyari'atkan, dimana ia tidak melakukan pengingkaran yang wajib ia lakukan, yaitu ketika ia shalat di belakangnya. Maka shalatnya di belakangnya itu terlarang sehingga ia mesti mengulanginya.
Diantara mereka ada yang mengatakan: Tidak perlu mengulanginya karena shalatnya itu sendiri sah …) [Al Fatawa:23/343-344]
(…Dan seandainya ia shalat di belakang orang yang diketahui bahwa ia fasiq atau ahli bid'ah/mubtadi' maka dalam hal sahnya shalat, ada dua pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad dan Malik sedang madzhab Asy Syaafi'i dan Abu Hanifah sah [Al Fatawa:23/351]
(…Adapun jika memungkinkannya di belakang selain mubtadi' ini, maka itu lebih baik dan lebih utama tanpa ada keraguan akan tetapi jika ia shalat di belakangnya maka dalam (hal sahnya) shalat ada pertentangan diantara ulama, madzhab Syafi'i dan Abu Hanifah sah shalatnya adapun madzhab Malik dan Ahmad maka dalam madzhab mereka ada perselisihan dan perincian) [Al Fatawa:23/355]

Jadi, kesimpulannya sebagai berikut:
Pendapat pertama, shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Abu Hanifah.
Abdullah bin Ahmad An Nasafi (dari ulama madzhab Hanafi) mengatakan: Dimakruhkan keimaman seorang budak hamba sahaya, Arab badui, fasiq dan ahli bid’ah [Kanzud Daqa'iq:1/369 dinukil dari Mauqif Ahlissunnah:1/360]
Nasr Al Maqdisi menukilkan dari Al Imam As Syafi'i ucapannya: Saya tidak suka keimaman seorang fasiq dan yang menampakkan bid'ah [Mukhtashor kitab al hujjah 'la tarikil mahajjah:570. Dinukil dari Mauqif Ahlissunnah:1/360]

Dan ini ternyata juga pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat dari beliau (…Imam Malik mengatakan: Kalau dia shalat maka tidak perlu mengulang.. dan Suhnun mengatakan: Kalau mengulangi itu baik dan kalau tidak mangulangi maka tidak mengapa, dan beliau menganggap lemah pendapat yang mengatakan mengulangi, beliau berpendapat untuk tidak mengulangi baik masih dalam waktu shalat atau di luar waktu, dan seluruh murid-murid Malik yaitu Ayshab, Mughirah …dan lainnya mengatakan: Tidak diulangi (sholatnya) di belakang mereka.[Al Mi'yarul Mu'rib:2/338 dinukil dari Mauqif Ahlissunnah, karya Asy-Syakih Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili:1/362]
Ini juga salah satu pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan: Dilakukan shalat di belakang orang yang baik dan yang fajir/jahat, tidak seorangpun dikafirkan dengan sebab dosa (selain dosa kekafiran besar-pent). [Ar Riwayataini wal wajhaini:1/172 dinukil dari Mauqif Ahlissunnah:1/362. Riwayat Harb.]

Dalam riwayat yang lain beliau mengatakan bahwa yang mengulangi adalah termasuk ahli bid’ah (mubtadi'). [lihat, Al Mughni:3/20-22]
Dengan demikian pendapat ini telah disepakati oleh empat madzhab.

Pendapat yang kedua, shalatnya tidak sah dan harus mengulangi. Ini adalah pendapat Maliki dan Hambali dalam salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad.

Imam Malik ditanya tentang seseorang yang shalat di belakang orang yang bermadzhab Qodari (ingkar taqdir): Maka beliau berpendapat untuk tidak shalat di belakangnya dan beliau mengatakan dalam hal shalat jum'at saya berpendapat kalau kamu takut dan khawatir terhadapnya maka shalatlah bersamanya, lalu kamu ulangi dengan shalat dhuhur [Al Mudawwanah:345 dinukil dari Mauqif Ahlissunnah:1/361]

Imam Ahmad mengatakan: Tidak perlu shalat di belakang (ahli bid’ah) Murji'ah, (ahli bid’ah) Rafidahah, dan fasiq kecuali jika takut dari mereka maka shalat di belakang mereka lalu mengulangi [Riwayat Abul Harits, Ar Riwayataini wal wajhaini:1/172 dinukil dari Mauqif Ahlissunnah:1/362]

Imam Malik mengatakan tidak sah di belakang orang yang fasiq tanpa di dasari takwil, seperti peminum khamr dan pezina. Sementara jumhur ulama berpendapat sahnya. Demikian kata An Nawawi [Al Majmu':4/150]

Nash-nash imam Ahmad yang lain menunjukan tidak boleh [lihat, Al Mughni:3/20-22]… dalam sebuah ucapan beliau menyuruh untuk mengulangi shalatnya . [lihat Al Mughni:3/20-22].

Demikian dua pendapat yang ada, namun pendapat yang pertama lebih kuat dan itu merupakan pendapat mayoritas para ulama, Imam An-Nawawi mengatakan: Imam Malik mengatakan tidak sah di belakang fasiq tanpa takwil seperti peminum, khamr dan pezina. Sementara jumhur ulama berpendapat sahnya. [Al Majmu':4/150]

Ibnu Taimiyyah mengatakan: …(Saat) memungkinkan shalat di belakang orang yang ia ketahui bahwa ia mubtadi' atau fasiq tapi memungkinkan pula shalat di belakang selainnya maka mayoritas para ulama' menganggap sahnya shalat makmum, [Majmu' Fatawa:3/280]
Adapun di antara alasannya adalah apa yang telah tersebut dari sela-sela nukilan ucapan para ulama' diatas.

Dari sini kita mengetahui salahnya sebagian kelompok atau individu yang meninggalkan shalat berjama'ah di masjid -dimana itu hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat- dengan alasan imamnya adalah ahli bid'ah. Yang lebih unik adalah ketika ternyata dia sendiri ahli bid'ah, seperti terjadi pada sebagian lembaga dan jama'ah-jama'ah dakwah Islam di Indonesia ini.

Hanya kepada Allah aku mengadu.
Wallahua'lam bish showab
Disusun oleh Qomar Su'aidi ZA, 23 september 2004 M

Footnote :
1. Maksudnya masuk dalam fitnah sehingga memberontak penguasa. [Fathul Bari]
2. Ibnu hajar mengatakan: Ahli bid'ah adalah yang meyakini sesuatu yang bertentangan dengan ahlussunnah wal jama'ah. Fahul bari: 2/188
3. Ibnu Hajar mengatakan: Yakni pimpinan fitnah [Fathul Bari:2/189]
 





Penulis: Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Sumber : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1585

0 komentar:

Posting Komentar