Hukum Merusak Fasilitas Orang Kafir

بسم الله الرحمن الرحم
 
Dalam kaset yang berjudul "As`ilatun Muhimmah fi Ad Da’wah" Syeikh Sholih Al-Fauzan salah seorang ulama besar saat ini, anggota Hai’ah Kibar Ulama`dan anggota Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabiyah ditanya sebagai berikut :
"Apakah melakukan ightiyal (membunuh secara rahasia) dan membuat peledakan-peledakan pada sumber-sumber pemerintahan di negeri kafir merupakan perkara yang darurat (harus) dan amal jihad ?. Jazakumullahu Khairan.

Beliau menjawab :

"Tidak, ini tidak boleh. ightiyal dan perusakan adalah perkara yang tidak boleh, karena akan menyebabkan kejelekan terhadap kaum muslimin dan menyebabkan pembunuhan dan pengungsian terhadap kaum muslimin, ini perkara yang tidak boleh. Yang disyari’atkan kepada orang-orang kafir adalah berjihad di jalan Allah dan memerangi mereka di medan pertempuran bila kaum muslimin memiliki kemampuan menyiapkan pasukan dan menggempur orang-orang kafir dan memerangi mereka sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shollalahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun perusakan dan ightiyal, ini menyebabkan kejelekan terhadap kaum muslimin. Rasulullah shollalahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau berada di Mekkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan untuk menahan tangan :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat !". (QS. An Nisa :77).

Beliau diperintah untuk menahan tangan dari memerangi orang-orang kafir karena mereka (kaum muslimin) belum mempunyai kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir. Dan andaikata mereka membunuh salah seorang dari orang-orang kafir, niscaya orang-orang kafir itu akan membunuh mereka sampai akhir karena mereka (orang-orang kafir) lebih kuat dari mereka, dan mereka (kaum muslimin) berada di bawah tekanan dan kekuatan mereka.

Maka ightiyal yang menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin di suatu bangsa sebagaimana yang kalian saksikan sekarang ini dan kalian dengar, ini bukanlah dari perkara-perkara dakwah dan bukan pula dari jihad di jalan Allah …".

Alih Bahasa: Al-Ustadz Dzulqarnain
Sumber :
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=fatwa&article=34