بسم الله الرحمن الرحم
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya :
Apa hukum terdapatnya televisi di rumah seorang muslim dalam keadaan tahu bahwa yang ditayangkan di dalamnya aurat laki-laki dan wanita yang ditonton oleh laki-laki dan wanita?
Jawaban Beliau :
Yang kami lihat, bahwa mensucikan diri dari televisi lebih baik dan lebih selamat tanpa diragukan lagi. Adapun hukum menontonnya terbagi menjadi tiga :
Pertama : Menonton berita dan perbincangan diniah serta menyaksikan peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka ini tidak mengapa.
Kedua : Menyaksikan tayangan drama yang menimbulkan fitnah dan kekerasan yang membuka pintu bagi manusia untuk berbuat kejahatan, permusuhan, pencurian, penipuan, pembunuhan dan yang semisalnya. maka menyaksikan hal yang seperti ini haram dan tidak boleh.
Ketiga : Menyaksikan acara yang menghabiskan waktu saja, tidak ada didalamnya unsur keharamannya dan terdapat syubhat di dalamnya jika ditinjau dari segi pembolehannya. Maka tidak selayaknya bagi seseorang menyia-nyiakan waktunya dengan menonton acara televisi, terlebih lagi apabila di dalamnya terdapat perbuatan menyia-nyiakan harta. Sebab acara yang ditayangkan televisi biasanya terdapat perbuatan menyia-nyiakan harta apabila digunakan pada hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti menggunakan listrik, disamping juga menghabiskan waktu. Selain itu, hal ini akan menyeret seseorang untuk menyaksikan acara-acara yang diharamkan.
Sumber : buku 'Bingkisan 'tuk Kedua Mempelai' karya Abu 'Abdirrahman Sayyid bin 'Abdirrahman Ash-Shubaihi