بسم الله الرحمن الرحم
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat, berdasarkan:
1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah tentang sifat shalat Rasulullah pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:
“Tidaklah (Rasulullah n) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat.” (HR. al-Imam al-Bukhari)
‘Aisyah dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah rakaat shalat malam Rasulullah yang telah beliau saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan maupun bulan lainnya. “Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi n di malam hari daripada lainnya.” (Fathul Bari, 4/299)
Asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani berkata, “(Jumlah) rakaat (shalat tarawih) adalah 11 rakaat. Kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena mengikuti Rasulullah, maka sesungguhnya beliau tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau wafat.”
(Qiyamu Ramadhan, hlm. 22)
2. Dari Sa’ib bin Yazid beliau berkata,
“’Umar bin al-Khaththab memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat.”
(HR. al-Imam Malik, lihat al-Muwaththa Ma’a Syarh az-Zarqani, 1/361 no. 249)
Asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani t berkata dalam al-Irwa’ (2/192) tentang hadits ini, “(Hadits) ini isnadnya sangat sahih.”
Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin berkata, “(Hadits) ini merupakan nash yang jelas dan perintah dari ‘Umar, dan (perintah itu) sesuai dengannya karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang teguh dengan As-Sunnah. Apabila Rasulullah tidak melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 rakaat).” (asy-Syarhul Mumti’)
http://www.asysyariah.com/syariah/kajian-khusus/645-shalat-tarawih-kajian-khusus-edisi-3.html-----------------------------------------------------------------------------------------
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat adalah pendapat yang lemah karena dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat ini hadits-hadits yang lemah.
Di antara hadits-hadits tersebut:
1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata,
“Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin al-Khaththab 23 rakaat.”
(HR. al-Imam Malik, lihat al-Muwaththa Ma’a Syarh az-Zarqani, 1/362 no. 250)
Al-Imam al-Baihaqi berkata, “Yazid bin Ruman tidak menemui masa ‘Umar.” (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154) (sehingga sanadnya munqathi’/terputus, red.).
Asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani mendha’ifkan hadits ini sebagaimana dalam al-Irwa’ (2/192 no. 446).
2. Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman, dari Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu ‘Abbas:
“Sesungguhnya Nabi n shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jamul Ausath, 5/324 no. 5440 dan 1/243 no. 798, serta dalam al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)
Al-Imam ath-Thabarani berkata, “Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas kecuali dengan sanad ini saja.” (al-Mu’jamul Ausath, 1/244)
Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan, “Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Bagaimana shalat Rasulullah di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama).’
Asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu).
(adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan al-Irwa’, 2/191 no. 445)
Wallahu a’lam.
http://www.asysyariah.com/syariah/kajian-khusus/645-shalat-tarawih-kajian-khusus-edisi-3.html-------------------------------------------------------------------------------------
Adapun atsar dari shahabat selain Umar seperti Ali, Ubai bin Ka`ab, Abdullah bin Mas'ud radliyallahu `anhum tentang 20 atau 23 rakaat semuanya dlaif.
Lihat dalam buku Shalat Tarawih. Hal tersebut
diterangkan pada buku tersebut oleh para ulama.
Al-Imam Ibnul `Arabi di dalam Syarah Tirmidzi 4/19 setelah menjelaskan
riwayat-riwayat yang disumberkan dari Umar, beliau berkata: “Yang benar shalat tarawih Nabi sebanyak 11 rakaat. Adapun selain jumlah ini, maka tidak ada asalnya dan nashnya. Kalau mengharuskan adanya batasan, maka batasannya adalah shalat Nabi. Nabi tidak menambah pada Ramadlan dan selainnya di atas 11 rakaat. Inilah shalat tarawih/shalat lail, maka wajib meniru Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.”
Kalau memang tambahan di atas sebelas rakaat itu tsabit dari salah
seorang khulafa’ur rasyidin atau dari kalangan fuqaha’ selain mereka,
kami akan mengatakan tentang bolehnya karena kita mengetahui keutamaan dan pemahaman fikih mereka serta jauhnya mereka dari membuat bid’ah di dalam agama. Akan tetapi kalau tidak tsabit maka kita hanya berpegang dengan yang tsabit dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.
Kalau kita amati orang-orang yang shalat tarawih lebih dari 11 rakaat,
mereka sering meninggalkan rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban shalat seperti tuma’ninah, lamanya berdiri, tartil dalam bacaan dan lain-lain.
Oleh karena itu tidak selayaknya bagi orang-orang yang tunduk
meninggalkan sunnah ini dan memilih pendapat yang dlaif.
sedikit kutipan dari http://www.salafy.or.id/?p=752
0 komentar:
Posting Komentar