بسم الله الرحمن الرحم
Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al'Allamah Al Muhaddits, Al Faqih Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazz
Soal : Seorang laki-laki telah menyatakan bahwasanya sebagian hukum-hukum syar'i yang telah Allah syari'atkan perlu untuk ditinjau kembali. Dan menurutnya pula bahwa sebagian hukum-hukum dalam syari'at islam ini masih perlu untuk diluruskan/dibetulkan (karena mengandung unsur ketidakadilan). Hal ini karena keberadaan hukum-hukum syar'i tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman sekarang.
Contohnya dalam hukum harta warisan, dimana seorang laki-laki mendapatkan harta warisan dua kali lebih banyak dari yang didapatkan seorang wanita (wanita mendapatkan harta warisan setengah dari yang didapatkan pihak laki-laki). Maka apa hukum syar'i bagi orang yang mengatakan hal seperti ini?
Jawab : Hukum-hukum dalam syari'at islam, yang telah Allah syari'atkan kepada hamba-hambaNya dan Allah telah menjelaskannya di dalam kitab-Nya yang mulia (Alqur'an), atau hukum-hukum syar'i yang telah Allah syari'atkan dan jelaskan melalui lisan rasul-Nya yang terpercaya Muhammad J, seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan harta warisan, hukum tentang sholat 5 waktu, hukum tentang zakat dan puasa serta hukum-hukum yang lainnya dari hukum-hukum yang telah Allah terangkan kepada para hamba-Nya, dan umat islam semuanya telah bersepakat di atas hukum-hukum tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan kaum muslimin yang membantah/menolak hukum-hukum tersebut dan mengadakan perubahan/peninjauan kembali atasnya.
Hal ini karena hukum-hukum itu disyari'atkan oleh Allah untuk menghukumi/memutuskan dengan jelas semua perkara-perkara yang terjadi pada umat islam di zaman Nabi J dan berlaku pula bagi umat islam setelah zaman beliau J sampai tegaknya hari kiamat.
Dan termasuk dari hukum Islam yaitu dilebihkannya kaum laki-laki atas kaum wanita dalam hukum waris dan karena Allah Ta'ala telah menerangkan dengan jelas tentang hukum waris tersebut dalam kitab-Nya yang mulia, dan para 'ulama kaum muslimin telah bersepakat atas hukum tersebut. Maka wajib untuk mengamalkan hukum waris itu dengan penuh keyakinan dan keimanan.
Dan barang siapa yang menyangka/menganggap bahwa suatu keadaan/zaman akan menjadi lebih baik dengan menyelisihi/meninggalkan hukum-hukum syar'i yang telah Allah turunkan maka orang seperti ini dihukumi kafir.
Dan demikian pula, barang siapa yang setuju/mengizinkan untuk menyelisihi/meninggalkan hukum-hukum syar'i yang telah Allah syari'atkan, maka orang seperti ini dianggap kafir. Karena dia telah menentang/membantah perintah Allah Ta'ala, demikian juga perintah rasul-Nya J dan kesepakatan kaum muslimin.
Dan bagi waliyyul 'amr(pemerintah) agar menyuruh/memerintahkan orang itu untuk bertaubat dari perkataannya dan menarik kembali kata-katanya, jika dia awalnya seorang muslim. Jika dia bertaubat maka diampuni. Dan jika dia tetap tidak mau bertaubat maka wajib bagi pihak pemerintah untuk membunuhnya karena dia telah kafir, murtad dari islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi J (artinya): "Barang siapa yang mengganti/mengubah agamanya (murtad) maka bunuhlah dia." (H.R. Bukhori)
Kita meminta kepada Allah keselamatan bagi kita dan seluruh kaum muslimin dari fitnah-fitnah yang menyesatkan serta dari menyelisihi hukum-hukum syari'at-Nya yang suci.
.(Majalah Ad da'wah no.1149 (27/11/1408 H)
Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari ’Fataawa wa Maqaalat bin Baaz’, Muraja’ah Al Ustadz Abu’Isa Nur Wahid
0 komentar:
Posting Komentar