بسم الله الرحمن الرحم
Sholat menghadap sutroh (penghalang), baik itu berupa dinding, tombak, rumah, bangunan, kendaraan, bebatuan merupakan sunnah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang hukumnya wajib dikerjakan oleh umat Islam.
Sunnah ini telah banyak dan sering disepelekan oleh kamum muslimin. Realita seperti ini amat jelas terlihat di masjid-masjid kaum muslimin, terlebih lagi jika di bulan Romadhon, dan waktu-waktu sholat lainnya. Padahal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah lama mengajarkan kepada umatnya tentang wajibnya seseorang menggunakan sutroh (penghalang) yang menghalangi rusaknya sholat kita dari gangguan setan sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan juga menghalangi orang yang lewat. Tak heran jika kebanyakan diantara kita tidak khusyu’ sholat, karena ia meninggalkan petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ini.
Meletakkan dan menggunakan sutroh telah dijelaskan oleh para ulama kita dalam kitab-kitab mereka bahwa hukumnya wajib berdasarkan beberapa hadits dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan atsar dari para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-.
Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- berkata, “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ, فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
”Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutroh (penghalang), dan janganlah kamu biarkan ada seorang pun lewat di hadapanmu. Jika dia enggan (untuk dicegah), maka perangilah dia. Karena sesungguhnya orang itu disertai teman (setan).” [HR. Ibnu Khuzaimah (820). Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Talkhish Sifah Ash-Sholah (hal.7)].
Abi Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu anhu- berkata, “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إَذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا, فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia menghadap sutroh (penghalang) dan hendaklah dia mendekati sutroh tersebut. Janganlah membiarkan seorang pun lewat di antara dirinya dan sutroh itu. Jika masih ada seseorang yang lewat, maka hendaklah dia memeranginya. Karena sesungguhnya dia itu adalah setan.” [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2875), Abu Daud dalam sunan-nya (697) dan Ibnu Majah dalam sunan-nya (954). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (641 & 651)
Dari Sahl bin Abi Hatsmah -radhiyallahu anhu- dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- beliau bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat di hadapan sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekatinya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.” [HR.Ahmad dalam Musnad-nya (4/2/no. 16134) dan Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba(2/62/no.748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Misykah Al-Mashobih(782)]
Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits Abu Sa’id yang telah disebut di atas, “Di dalam hadits itu terkandung faedah bahwa memasang penghalang hukumnya wajib.” [Lihat Nailul Authar (3/2)]
Beliau juga berkata, “Kebanyakan hadits yang menerangkan perintah untuk memasang sutroh (penghalang) ketika shalat menunjukkan perintah wajib. Jika memang ada sesuatu yang bisa memalingkan perintah wajib itu menjadi perintah sunnah, maka itulah hukumnya. Akan tetapi tidak pantas dipalingkan perintah wajib tersebut oleh sabda Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang berbunyi, “Karena sesuatu yang lewat di depan orang yang sholat tidak membahayakannya dalam sholatnya", karena menjauhi sesuatu yang bisa mengganggu orang yang shalat dalam sholatnya dan bisa menghilangkan sebagian pahala sholatnya adalah wajib”. [Lihat As-Sailul Jarrar (1/176)].
Jadi, seorang yang meletakkan dan memasang penghalang di depannya saat sholat, maka sholatnya tak akan batal, dan tak akan rusak. Jika ada yang lewat, sedang orang yang sholat tersebut telah menghalanginya, maka sholatnya tak rusak, dan orang yang lewat berdosa.
Diantara perkara yang memperkuat kewajiban meletakkan penghalang ketika shalat, meletakkan sutroh (penghalang) di hadapan orang yang shalat menjadi sebab syar’i menghindari batalnya shalat, karena ada wanita baligh yang lewat, keledai atau anjing hitam yang lewat di hadapannya sebagaimana hal itu sah dalam hadits. Selain itu, menjadi sebab penghalang bagi orang yang mau lewat di depan orang yang menunaikan sholat, dan lainnya diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan "sutroh" (penghalang di depan orang yang sholat). [Lihat Tamam Al-Minnah (hal.300)]
Oleh karena itulah, para salafush shaleh -radhiyallahu anhum- amat bersemangat dalam meletakkan sutroh (penghalang) ketika sedang mengerjakan shalat. Semua perkataan dan perbuatan mereka memberikan anjuran kepada kita untuk meletakkan sutroh (penghalang), bahkan bersifat perintah, serta pengingkaran terhadap orang yang shalat tanpa meletakkan sutroh(penghalang) di hadapannya.
Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا
“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu'allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)
Seorang ulama Syafi'iyyah, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Umar melakukan hal ini dengan maksud agar shalatnya Qurroh bin Iyas menghadap sutroh (penghalang)”. [Lihat Fathul Bari (1/577)]
Ibnu Umar dia berkata,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا كَيْلاَ يَمُرَّ الشَّيْطَانُ أَمَامَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia shalat di hadapan sutroh dan mendekat kepadanya. Hal ini agar setan tidak lewat di hadapannya”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/279/2877) dengan sanad yang shahih].
Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “ Ada empat watak kasar: seseorang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya… atau dia mendengarkan adzan namun tidak menjawabnya”.[HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (2/285) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/61)].
Coba perhatikan wahai saudara pembaca –semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepadaku dan kepadamu- bagaimana perintah-perintah ini datang dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , yang tak pernah berbicara dari hawa nafsunya. Tidaklah ucapan beliau, kecuali wahyu yang diberikan kepadanya; perhatikan bagaimana beliau memerintahkan para sahabatnya sampai-sampai Sang Khalifah, Umar -radhiyallahu anhu- yang telah kita kenal pernah mendatangi seorang sahabat yang mulia, sedang ia shalat. Kemudian beliau memegang lehernya untuk didekatkan ke-sutroh (penghalang). Perhatikan pula Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu-, beliau menyamakan shalat seseorang yang tidak meletakkan sutroh (penghalang) dengan mereka yang tidak menjawab panggilan adzan.
Anas -radhiyallahu anhu- dia berkata,
لَقَدْ رَأَيْتُ كِبَارَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ عِنْدَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Sungguh aku telah melihat para pembesar sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- berlomba-lomba mendekati tiang penghalang ketika waktu maghrib sampai Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya)". [HR. Bukhari di dalam kitab Shahih-nya (481)].
Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- juga berkata,
كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّوْنَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ
"Dahulu seorang muadzdzin jika usai adzan, maka para sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangkit berlomba-lomba mencari tiang (untuk dijadikan sutroh, pent.) sehingga Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya), sedang mereka dalam keadaan demikian melaksanakan sholat dua rokaat sebelum maghrib". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (599)]
Inilah sahabat Anas menceritakan tentang para sahabat; bagaimana mereka berebut untuk shalat dua raka’at sebelum maghrib di hadapan tiang masjid sebagai penghalang dalam waktu sangat sempit. Jika ada diantara mereka yang tak sempat mendapatkan tiang atau penghalang lainnya, maka mereka meminta kepada saudaranya agar membelakang sehingga punggungnya dijadikan sebagai penghalang.
Nafi’ (bekas budak Ibnu Umar) -rahimahullah- berkata,
كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَبِيْلاً إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ قَالَ لِيْ: وَلِّنِيْ ظَهْرَكَ
“Apabila Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- tidak lagi menemukan tiang masjid yang bisa dijadikan sutroh (penghalang) untuk shalat, maka dia akan berkata kepadaku, “Hadapkanlah punggungmu di hadapanku.” [HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf (1/250/no. 2878) dengan sanad yang shohih]
Abdur Rahman bin Abi Sa’id dari Bapaknya (Abu Sa’id Al-Khudriy) bahwa,
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ إِلَى سَارِيَةٍ فَذَهَبَ رَجُلٌ مِنْ بَنِيْ أُمَيَّةَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَنَعَهُ فَذَهَبَ لِيَعُوْدَ فَضَرَبَهُ ضَرْبَةً فِيْ صَدْرِهِ
"Dia (Abu Sa’id Al-Khudriy) pernah sholat menghadap tiang masjid. Lalu mulailah seorang laki-laki dari Bani Umayyah berusaha lewat di depan beliau. Maka beliau mencegahnya. Kemudian orang itu kembali (melakukan hal itu), maka beliau memukul satu kali pada dadanya". [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (817). Di-shohih-kan oleh Muhammad Mushthofa Al-A'zhomiy]
Yazid bin Abi Ubaid-rahimahullah- berkata,
رَأَيْتُهُ يَنْصِبُ أَحْجَارًا فِي الْبَرِّيَّةِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ صَلَّى إِلَيْهَا
"Aku melihat beliau (Salamah ibnul Akwa’ -radhiyallahu ‘anhu-) dulu menyusun batu-batu ketika di padang pasir. Jika beliau hendak mengerjakan shalat, maka beliau sholat menghadap kepadanya”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/249/no. 2863)]
Di dalam atsar (berita yang berasal dari sahabat) ini tidak ada perbedaan, baik itu di padang pasir maupun di dalam gedung. Lahiriah hadits-hadits yang lalu, dan perbuatan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, semuanya memperkuat hukum wajibnya meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Imam Asy-Syaukaniy. [Lihat Nailul Authar (3/6)]
Al-‘Allamah As-Saffariniy –rahimahullahu- berkata, “Ketahuilah bahwa sholatnya orang yang mengerjakan sholat dianjurkan agar menghadap sutroh (penghalang) berdasarkan kesepakatan para ulama, walaupun ia tidak khawatir ada yang lewat; beda halnya Imam Malik.Dalam Al-Wadhih, Penulis menyebutkan sutroh secara muthlaq bahwa diwajibkan sutroh (penghalang) berupa dinding atau sesuatu yang tinggi. Sedang meletakkan sutroh lebih dicintai oleh Imam Ahmad [LihatSyarh Tsulatsiyyat Al-Musnad (3/7860]
Pendapat yang mutlak lebih benar, sebab alasan yang dikemukakan untuk meletakkan sutroh(penghalang) dalam shalat, bukan hanya berdasar pada rasio, tanpa dalil. Pendapat yang menyatakan tak wajibnya sutroh, di dalamnya terdapat pelanggaran didasari oleh pendapat semata terhadap nas-nas yang mewajibkan meletakkan sutroh (penghalang) sebagaimana telah berlalu sebagiannya. Ini tentunya tidak boleh!! Terlebih lagi mungkin yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat bukan hanya jenis makhluk yang kasat mata, tetapi berupa setan. Perkara itu telah datang secara gamblang dari sabda, dan perbuatan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- [LihatTamamul Minnah (hal. 304)]
Setelah menyebutkan hadits-hadits yang menerangkan tentang perintah meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat, Ibnu Khuzaimah -rahimahullah- berkata, “Semua hadits-hadits ini berkualitas shahih. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memang telah memerintahkan umatnya agar meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat…Sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengecam keras orang yang sholat tanpa menghadap sutroh. Bagaimana dilakukan sesuatu yang beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kecam sendiri". [Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (2/27)]
Disebutkan dalam sebagian hadits bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat tanpa menghadap sutroh. Namun hadits ini tidak shohih, bahkan lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (5814). Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat di Mina atau di tempat lainnya, tanpa menghadap bangunan, maka Syaikh Masyhur bin Hasan Salman -hafizhahullah- berkata menjawab hal ini, “Tidak adanya bangunan yang bisa dipergunakan sutroh (penghalang), sama sekali bukan berarti menghalangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menggunakan sutroh (penghalang) lainnya ketika shalat. Sungguh telah ada penegasan hal ini di dalam hadits riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-".[Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 82)]
Kemudian Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhahullah- membawakan hadits dari Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- dia berkata,
يُصَلِّيْ بِمِنَى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ
"Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- shalat dengan orang-orang di Mina dalam keadaan tidak menghadap dinding”. [HR. Bukhariy dalam Shohih-nya (no. 76, 861, 1857, dan 4412)]
Jangan dipahami bahwa hadits ini menjelaskan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat, tanpa menghadap sutroh (penghalang). Bahkan beliau menghadap sutroh, sebab beliau bukan Cuma menggunakan dinding sebagai sutroh, tapi beliau juga menggunakan yang lainnya sebagaisutroh sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas sendiri,
رَكَزْتُ الْعَنَزَةَ بَيْنَ يَدَيِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ وَصَلَّى إِلَيْهَا وَالْحِمَارُ مِنْ وَرَاءِ الْعَنَزَةِ
“Aku menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , ketika sedang berada di Arafah dan beliau shalat menghadap kepadanya. Sedangkan keledai lewat di belakang tombak kecil itu”. [HR. Ahmad dalam Musnad-nya (1/243) Ibnu Khuzaimah di dalam Ash-Shahih (840). Hadits ini dikuatkan oleh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (2175)]
Al-Imam At-Turkumaniy-rahimahullah- berkata, "Tidak adanya dinding tidaklah mengharuskan tidak adanya sutroh (penghalang) lain". [Lihat Al-Jauhar An-Naqiy (2/243)]
Jadi, jelaslah kekeliruan orang yang sholat tanpa ada penghalang di depannya, sekalipun aman dari orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat, atau ia sedang berada di tanah lapang; tak ada bedanya antara Makkah dan selainnya dalam perkara-perkara sutroh (penghalang) secara mutlak. [Lihat Ahkam As-Sutroh fi Makkah wa Ghoiriha (hal. 42-48)]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 97 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
0 komentar:
Posting Komentar