بسم الله الرحمن الرحم
Meletakkan dan memakai sutroh (penghalang) di depan ketika melaksanakan sholat adalahkewajiban bagi setiap muslim, baik ia sholat fardhu, maupun sholat sunnah; baik ia makmun, masbuq, maupun munfarid (sendiri).
Pembaca yang budiman, disana ada sebuah kekeliruan biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Kita lihat ada yang sholat tanpa sutroh (penghalang), dan ada juga yang memakai sutroh(penghalang). Namun sutroh (penghalang)nya tidak sesuai sunnah (petunjuk) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sehingga ada diantara mereka menjadikan ujung sajadahnya sebagai sutroh(penghalang); ada yang meletakkan kain atau baju di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada yang membuat garis di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada juga yang meletakkan polpen atau HP di depannya dengan anggapan bahwa itu adalah sutroh (penghalang) saat ia sholat.
Adanya realita kejahilan yang menyedihkan seperti ini, memaksa kami untuk membahas ukuran tinggi sutroh. Namun sebelumnya perlu kami ingatkan bahwa sesuatu yang dijadikan sutroh, harus diperhatikan tingginya, bukan lebar dan tebalnya. Oleh karena itu, sesuatu yang dijadikan sutroh(penghalang) boleh berupa tongkat, tombak, pedang, anak panah, bebatuan, hewan kendaraan, motor, mobil, punggung orang, tiang atau dinding dan segala sesuatu yang ukuran tingginya sesuai yang kami akan paparkan, insya Allah.
Pembaca yang budiman, ukuran sutroh (penghalang) yang benar ketika shalat adalah yang bisa menghalangi dari bahaya dan gangguan sesuatu yang lewat di hadapannya. Ukuran itu kira-kira setinggi punggung pelana (tongkat bagian belakang pelana onta). Bagi orang yang tidak kesulitan meletakkan sutroh (penghalang) seukuran itu, tidak boleh meletakkan sutroh (penghalang) lebih rendah darinya.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
“Jika salah seorang dari kalian meletakkan sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran pelana onta, maka silakan shalat. Dia tidak perlu menghiraukan lagi orang yang lewat di balik sutroh(penghalang) tersebut”. [HR. Muslim dalam Shahih-nya (499)].
A’isyah -radhiyallahu ‘anha- pernah berkata,
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّيْ؟ فَقَالَ: مِثْلُ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang meletakkan sutroh(penghalang) untuk orang shalat ketika perang Tabuk. Beliau menjawab,“Seukuran punggung pelana”. [HR. Muslim dalam Shahih-nya (500)].
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّيْ فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ
“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka sesungguhnya di (diharapkan) memberi sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran punggung pelana. Jika tidak ada sesuatu yang seukuran punggung pelana, maka sesungguhnya keledai, wanita dan anjing hitam (setan) akan memutuskan shalatnya.” [HR. Muslim dalam Shahih-nya (510)].
Ukuran inilah yang wajib digunakan sebagai ukuran sutroh (penghalang). Andaikan ukuran yang kurang dari itu cukup alias boleh, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- akan jelaskan saat ia ditanya. Para ulama kita menganggap bahwa penangguhan penjelasan dari waktunya tidak boleh. Sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat itu ditanya tentang sutroh (penghalang) yang sah. Andaikan sah ukuran yang kurang dari punggung pelana onta, maka tak boleh bagi beliau untuk menangguhkan penjelasan masalah itu dari waktunya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 29)]
Punggung pelana setinggi satu hasta seperti yang telah dijelaskan oleh Atha’, Qatadah, Ats-Tsauri dan Nafi’. Sedangkan yang dimaksud dengan satu hasta adalah antara ujung siku sampai ujung jari tengah. Jika diukur, maka tingginya sekitar 46,2 cm atau setinggi dua jengkal. [Lihat Lisanul Arab(3/1495), Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’ (hal. 450-451)]
Disebutkan dalam beberapa riwayat dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau shalat di hadapan tombak kecil atau yang sejenisnya. Sudah maklum kiranya bahwa tombak itu kecil. Hal ini semakin memperkuat bahwa yang dimaksud ukuran sutroh (penghalang) adalah tinggi, bukan lebar.
Ibnu KhuzaimahAn-Naisaburiy-rahimahullah- berkata, “Dalil yang berasal dari hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- (menjelaskan) bahwa beliau menghendaki sutroh(penghalang) seukuran punggung pelana dalam hal tinggi, bukan lebarnya. Dalil-dalilnya adalah sudah sangat jelas. Di antaranya adalah hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang memberitahukan bahwa telah ditancapkan sebuah tombak pendek untuk beliau; beliau shalat menghadap kepada tombak itu. Sedangkan ukuran lebar tombak pendek, tidak sama dengan ukuran lebar punggung pelana". [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].
Ibnu Khuzaimah An-Naisaburiy-rahimahullah- juga berkata, “Dalam perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- untuk menjadikan anak panah sebagai sutroh(penghalang) ketika shalat terkandung pengertian bahwa beliau menginginkan sutroh (penghalang) itu dengan punggung pelana dalam hal tinggi, bukan dalam hal tinggi dan lebarnya sekaligus.” [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].
Tidak boleh menjadikan garis (tulisan) sebagai sutroh (penghalang),sedangkan dia masih bisa menjadikan benda lain sebagai sutroh (penghalang), sekalipun benda itu berupa tongkat, barang, kayu, atau bahkan dengan cara menumpuk batu seperti yang telah dilakukan oleh Salamah Ibnul Akwa’ -radhiyallahu anhu-.
Yang perlu disebutkan di sini , hadits-hadits tentang penggunaan garis sebagai sutroh(penghalang) adalah dhaif (lemah). Telah diisyaratkan ke-dhaif-an hadits ini oleh Sufyan bin Uyainah, Asy-Syafi’i, Al-Baghawi dan ulama-ulama lain. Ad-Daruqutni berkata, “Hadits itu tidak shahih dan tidak benar”.Asy-Syafi’i-rahimahullah- berkata di dalam Sunan Harmalah, “Orang yang mengerjakan shalat tidak (boleh) menulis garis di hadapannya (sebagai sutroh), kecuali jika hal itu terdapat pada riwayat hadits yang benar, baru boleh diikuti”. Malik berkatadalam Al-MudawwanahAl-Kubro (1/202), “(Hadits membuat) garis (sebagai sutroh) adalah batil”.
Hadits garis tersebut telah dilemahkan oleh para ulama belakangan, seperti Ibnu Ash-Sholah, An-Nawawiy, Al-Iroqiy, dan lainnya. [Lihat Tamam Al-Minnah (hal. 300-302), dan Ahkam As-Sutroh (hal. 98-102)]
Selain itu, makmum tidak perlu meletakkan sutroh (penghalang). Sutroh (penghalang) dalam shalat berjama’ah menjadi tanggung jawab imam. Jangan sampai ada orang yang menyangka bahwa setiap makmun, sutroh (penghalang)nya adalah orang yang ada di hadapannya, karena hal itu tak ada pada shaff (barisan) pertama. Kemudian sangkaan seperti ini akan mengharuskan kita menahan orang yang mau lewat di depan shaff-shaff. Sementara dalil tidak menunjukkan demikian.
Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-, dia berkata,
أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ اْلاِحْتِلاَمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ بِمِنَى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ اْلأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
“Aku datang bersama dengan Al-Fadhl menunggangi keledai betina, sedang aku waktu itu telah baligh. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu sedang berada di Mina. Lalu aku lewat di depan shaf, kemudian turun (dari hewan itu). Keledai itu kami biarkan makan, dan aku pun masuk ke dalam shaff . Maka tak ada seorangpun yang mengingkari hal itu padaku” [HR. Al-Bukhoriy (76), dan Muslim dalam Shahih-nya (504)].
Di dalam riwayat lain, Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
كُنْتُ رَدِيْفَ الْفَضْلِ عَلَى أَتَانٍ فَجِئْنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِأَصْحَابِهِ بِمِنَى قَالَ: فَنَزَلْنَا عَنْهَا فَوَصَلْنَا الصَّفَّ فَمَرَّتْ بَيْنَ أَيْدِيْهِمْ فَلَمْ تَقْطَعْ صَلاَتَهُمْ
"Aku pernah dibonceng oleh Al-Fadhl di atas keledai betina. Lalu kami datang, sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat memimpin para sahabatnya di Mina. Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Kami pun turun darinya, dan sampai ke shaff. Lalu keledai itu lewat di depan mereka, namun keledai itu tidaklah memutuskan (membatalkan) sholat mereka". [HR. Al-Bukhoriy (493), Muslim (504)]
Perhatikan Ibnu Abbas dan Al-Fadhl telah menunggangi keledai betina di depan shaff pertama, dan tidak ada seorang pun sahabat yang mencegahnya. Begitu juga dengan keledainya, tidak ada seorang pun yang mencegahnya untuk lewat. Bahkan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut, begitu juga dengan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Jika ada seseorang berkata, “Mungkin saja Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu tidak mengetahui kejadian tersebut!!”
Perkataan ini kita jawab, “Jika memang mereka berdua tidak dilihat oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dari samping, tapi Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat melihat mereka berdua dari belakang. Sungguh beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- telah bersabda,
هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِيْ هَهُنَا فَوَاللهِ مَا يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوْعُكُمْ وَلاَ رُكُوْعُكُمْ وَإِنِّيْ لأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ
“Apakah kalian tahu bahwa kiblatku di sini. Demi Allah, kekhusyu’an dan rukuk kalian (ketika shalat) tidak samar bagiku. Sesungguhnya aku melihat kalian semua dari balik punggungku”. [HR. Bukhari dalam Shahih-nya (418), dan Muslim Shahih-nya (424)].
Ibnu Abdil Barr-rahimahullah- berkata, “Hadits riwayat Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits riwayat Abu Sa’id yang terdahulu, yakni: “Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia tidak membiarkan seorang pun lewat di hadapannya.” Karena hadits Abu Sa’id ini khusus bagi imam dan orang yang mengerjakan shalatnya sendirian. Adapun para makmum, maka sesuatu yang lewat di depannya tidak membahayakan sholatnya berdasarkan hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- ini. Dalam masalah ini tak ada khilaf diantara para ulama".[Lihat Fathul Bari (1/572)].
Pembaca yang budiman, kini anda telah mengetahui bahwa shalat berjama’ah itu pada hakikatnya adalah hanya satu shalat saja, hanya saja dikerjakan oleh banyak orang. Tidak benar jika shalat jama’ah itu adalah shalat yang lebih dari satu, yakni sebanyak jumlah orang yang shalat. Oleh karena itulah, sutroh (penghalang) untuk shalat berjama’ah cukup satu saja (yakni bagi imam). Seandainya shalat berjama’ah dianggap shalat yang lebih dari satu, pasti setiap orang yang shalat memerlukan sutroh (penghalang). [Lihat Faidhul Bari (2/77)].
Jika imam tidak meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat berjama’ah, berarti dia telah berbuat tidak baik dan teledor. Kalau kasus ini sampai terjadi, setiap makmum tidak wajib meletakkansutroh (penghalang) untuk dirinya sendiri dan juga tidak wajib menghalangi orang yang lewat di hadapannya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 21-22)]
Sebuah permasalahan , “Jika seseorang masbuq menyempurnakan rakaatnya yang tertinggal bersama imam, maka ia bukan lagi makmum. Nah, sekarang apa yang harus ia lakukan?"
Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata, “Orang yang meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa baginya untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, di samping kanan, di sebelah kiri atau di belakang; dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bisa menjadikan tiang ini sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari tiang), maka dia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)].
Ibnu Rusyd berkata, “Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang) bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd (2/904)].
Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan hadits dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh (penghalang), maka hendaklah diamendekat kepadanya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.” [HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)]
Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا
“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku danmendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)
Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid. Maka kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan sutroh!!
Inilah beberapa perkara yang berkaitan dengan sutroh, semoga menjadi petunjuk bagi orang-orang yang mau menapaki jalan-jalan sunnah.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 103 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
0 komentar:
Posting Komentar